Translate

Senin, 29 April 2013

Hukum BerKB Dalam Pandangan Islam


BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Dewasa ini jumlah penduduk di Indonesia dari tahun ke tahun semakin bertambah, kalau kita cermati data yang ada di dinas Sensus Kependudukan Negara ini, dalam setiap tahun, bulan bahkan hari selalu ada bayi yang lahir, hal ini sangat berpengaruh pada perkembangan perekonomian Negara, apalagi Negara kita termasuk Negara yang masih berkembang, dengan begitu melonjaknya jumlah penduduk dari tahun ke tahun, pemerintah mencanangkan gerakan Keluarga Berencana sebagai salah satu solusi untuk menghambat kelonjakan pertumbuhan penduduk tersebut, hakikatnya dalam suatu keluarga berencana itu idealnya hanya memiliki dua orang anak.
Penduduk Indonesia yang mana mayoritas menganut agama islam mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang setiap kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini khususnya kebijakan tentang Keluarga Berencana. Untuk itu diharapakan agar umat islam khususnya memperhatikan dan menerapkan pentingnya keluraga berencana tersebut dalam setiap mereka melangsungkan perkawinan, disini perlu kita ketahui bersama bahwa antara maksud dan tujuan agama Islam (maqasih syari’ah) dari adanya pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan (littanasul) dan menghindari suami atau isteri jatuh kepada perbuatan zina. Oleh karena itu, dalam banyak hadits disebutkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan ummatnya untuk menikahi wanita yang penyayang dan subur (untuk memperoleh keturunan).
Dalam sebuah hadits shahih riwayat Imam Ahmad dari Anas bin Malik disebutkan seperti di bawah ini:Artinya: “Dari Anas bin Malik, bahwasannya Rasulullah saw memerintahkan kami untuk menikah, dan melarang dengan sangat keras untuk tidak menikah. Beliau kemudian bersabda: “Nikahilah oleh kalian (perempuan) yang penyayang dan subur untuk memperoleh keturunan, karena sesungguhnya saya kelak pada hari Kiamat adalah yang paling banyak ummatnya” (HR. Ahmad).
Bahkan, bukan hanya itu, dalam sebuah hadits shahih lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Nasai, dari Ma’qal bin Yasar, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw sambil berkata: “Ya Rasulullah, saya mendapatkan seorang wanita dari keturunan yang sangat baik dan sangat cantik, akan tetapi dia mandul (tidak dapat hamil), apakah saya boleh menikahinya?” Rasulullah saw menjawab: “Nikahilah oleh kamu (perempuan) yang penyayang dan subur, karena aku kelak pada hari Kiamat yang paling banyak ummatnya”.
Keluarga Berencana secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan keluarga berencana dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.
BAB II
PERMASALAHAN
Dari latar belakang diatas maka yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah:
1. apakah keluarga berencana tersebut diatur dalam hukum islam?
2. apakah agama islam meperbolehkan keluarga berencana tersebut? Kalau hal itu diperbolehkan sejauh mana batasannya?

BAB III
PEMBAHASAN

A. KELUARGA BERENCANA DALAM PANDANGAN ISLAM
1. Defenisi Keluarga Berencana
Keluarga berencana (KB) adalah istilah resmi yang dipakai dalam lembaga-lembaga Negara kita seperti BKKBN. Keluarga Berencana juga mempunyai arti yang sama dengan istilah arab ”tandhdimunnahli” yang artinya pengaturan kelahiran, bukan ”tahdziidhunnahli” yang artinya pembatasan kelahiran .
Sementara dalam literatur keluarga berencana berarti pasangan suami istri yang telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.

2. Keluarga Berencana Dalam Agama Islam
a. Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga Berencana
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :
Surat An-Nisa’ ayat 9, yang artinya:
“Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
Selain ayat diatas masih banyak ayat yang berisi petunjuk tentang pelaksanaan KB diantaranya ialah surat al-Qashas: 77, al-Baqarah: 233, Lukman: 14, al-Ahkaf: 15, al-Anfal: 53, dan at-Thalaq: 7.
Dari ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup brumah tangga.

b. Pandangan al-Hadits Tentang Keluarga Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama.

B. HUKUM KELUARGA BERENCANA
1. Menurut al-Qur’an dan Hadits
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang shoreh yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam. Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
• Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 195, yang artinya:
“Janganlah kalian menjerumuskan diri dalam kerusakan”.
• Menghawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
• Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi: “Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain.

2. Menurut Pandangan Ulama’
a. Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.

b. Ulama’ yang melarang
Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan) kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.

C. BATASAN KELUARGA BERENCANA DALAM ISLAM

Mengenai boleh atau tidaknya keluarga berencana dalam islam, terjadi pro dan kontra, ada yang melarang dan ada yang memperbolehkan seperti yang diuraikan sebelumnya. Walaupun demikian dalam makalah ini saya setuju dengan dibolehkannya kelurga berencana, karena dengan begitu akan mempermudah pemerintah untuk pemerataan perekonomian sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mensejahterakan warga negaranya.
Ada banyak pendapat mengenai boleh atau tidaknya KB dalam pandangan islam antara lain:
Mahmud Syaitut berpendapat, kalau program KB itu dimaksudkan sebagai usaha pembatasan anak dalam jumlah tertentu, misalnya hanya 3 anak untuk setiap keluarga dalam segala kondisi tanpa kecuali, maka hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam, hukum alam dan hikmah Allah menciptakan manusia ditengah-tengah alam semesta ini untuk kesejahteraan hidupnya. Tetapi jika kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atau untuk selamanya , sehubungan dengan kondisi khusus, baik untuk kepentingan keluarga yang bersangkutan maupun untuk kepentingan masyarakat dan negara tidak dilarang oleh agama. Misalnya suami/istri menderita penyakit yang berbahaya yang bisa menurun kepada keturunannya.(Vide Mahmud Syaitut, Al-Fatawa . Darul Qalam, s.a, hlm.294-297)
Jika program Keluarga Berencana (KB) dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya tidak boleh. Karena Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran (tahdid an-nasl). Bahkan, terdapat banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya: Tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin (QS. al-Isra’: 31), perintah menikahi perempuan yang subur dan banyak anak, penjelasan yang menyebutkan bahwa Rasulullah berbangga di Hari Kiamat dengan banyaknya pengikut beliau (HR. Nasa’i, Abu Dawud, dan Ahmad), dan sebagainya. Yang dikenal dalam Islam adalah pengaturan kelahiran (tanzhim an-nasl). Hal ini didasarkan pada para sahabat yang melakukan azal di masa Nabi, dan beliau tidak melarang hal tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Azal adalah mengeluarkan sperma di luar rahim ketika terasa akan keluar, atau istilah medisnya Coitus interuptus atau senggama terputus, yaitu dilakukan sewaktu berhubungan suami isteri , dimana pengeluaran dari sperma dilakukan diluar vagina.
Beberapa alasan yang membenarkan pengaturan kelahiran antara lain: pertama, kekhawatiran akan kehidupan dan kesehatan ibu jika ia hamil atau melahirkan, berdasarkan pengalaman atau keterangan dari dokter yang terpercaya. Firman Allah: “Dan janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah: 195)., khawatir akan kesulitan materi yang terkadang menyebabkan munculnya kesulitan dalam beragama, lalu menerima saja sesuatu yang haram dan melakukan hal-hal yang dilarang demi anak-anaknya. Allah berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. al-Baqarah: 185). Ketiga, alasan kekhawatiran akan nasib anak-anaknya; kesehatannya buruk atau pendidikannya tidak teratasi). Alasan lainnya adalah agar bayi memperoleh susuan dengan baik dan cukup, dan dikhawatirkan kehadiran anak selanjutnya dalam waktu cepat membuat hak susuannya tidak terpenuhi. Membatasi anak dengan alasan takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah bukanlah alasan yang dibenarkan. Sebab, itu mencerminkan kedangkalan akidah, minimnya tawakal dan keyakinan bahwa Allah Maha Memberi rezeki. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.” (QS. al-Isra: 31).
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa didalam Al-qur`an dan Hadist , yang merupakan sumber pokok hukum Islam dan yang menjadi pedoman hidup umat islam, tidak ada nas yang sharih (clear steatment) yang melarang ataupun yang memerintahkan ber-KB secara eksplisit. Karena itu hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah kaidah hukum islam yang menyatakan Pada dasarnya segala sesuatu perbuatan itu boleh , kecuali ada dalil yang menunjukan keharamannya.
Selain berpegang dengan kaidah hukum islam tersebut diatas , kita juga bisa menemukan beberapa ayat Al-qur`an dan Hadist Nabi yang memberikan indikasi, bahwa pada dasarnya Islam memperbolehkan orang ber-KB. Bahkan kadang-kadang hukum ber-KB itu bisa berubah dari mubah (boleh) menjadi sunah, wajib makruh atau haram , seperti halnya hukum perkawinan bagi orang islam yang hukum asalnya mubah. Tetapi hukum mubah ini bisa berubah sesuai dengan kondisi dan situasi individu muslim yang bersangkutan dan juga memperhatikan perubahan zaman, tempat dan keadaan masyarajkat dan negara. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam yang artinya: hukum – hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman tempat dan keadaan.
Ayat-ayat Al-qur`an yang dapat dijadikan dalil untuk dibenarkan ber-KB antara lain:
• Surat An-nisa ayat 9 yang artinya
”Dan hendaklah orang-orang merasa khawatir kalau mereka meninggalkan dibelakang mereka anak cucu yang lemah , yang mereka khawatir akan kesejahteraanya . oleh karena itu hendaknya merka bertakwa kepada Allah dan hendaknya mengucapkan yang benar”.
• Surat Al-Baqarah ayat 233 yang artinya :
”Para ibu hendaknya menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuannya. Dan ayah berkewajiban memberi makan dan pakaian kepada ibu dengna cara yang patut. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya . Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan ahli warisnya berkewajiban demekian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengna kerelaan dari keduannya untuk musyawarah , maka tidak adadosa atau keduanya. Dan jika ingin anaknya disusukan oleh orang lain , maka tidak ada dosa baginya apabila kamu memberikan pembayaran mneurut yang patut. Bertakwalah kepada Allh dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
• Surat Luqman ayat 14, yang artinya:
”Dan Kami amanatkan kepada manusia terhadap kedua orang tuanya. Ibunya yang telah mengandung dalam keadaan lemah dan telah menyapihnya dalam dua tahun . bersyukurlah kepada-KU dan kepada orang tuamu. KepadaKu-lah kamu kembali.”
Dari ayat-ayat diatas memberi petunjuk kepada kita bahwa kita perlu melaksanakan perencanaan keluarga atas dasar mencapai keseimbangan antara mendapatkan keturunan dengan:
• Terpeliharanya kesehatan ibu anak, terjaminnya keselamatan jiwa ibu karena beban jasmani dan rohani selama hamil , melahirkan, menyusui dan memelihara anak serta timbulbya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dalam keluarganya.
• Terpeliharanya kesehatan jiwa , kesehatan jasmani dan rohani anak serta tersedianya pendidikan bagi anak
• Terjaminnya keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban mencukupkan kebutuhan hidup keluarga
Dalan ber-KB islam membolehkan untuk Kb coitus Interuptus, IUD dan laktasi, tetapi untuk KB yang sifatnya sterilisasi seperti vasektomi dan tubektomi yang berakibat pemandulan tetap hal ini dilarang dalam agama, karena ada beberpa hal yang prinsipal, yaitu:
Sterilisasi bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut islam , yakni : perkawinan lelaki dan wanita selain bertujuan unutk mendapatkan kebhagiaan suami istri dalam hidupnya dunia akhirat, jiga unutk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapakan menjadi anak yang saleh sebagai penerus cita-citanya.
Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran telur)
Melihat aurat orang lain (aurat besar), karena pada dasarnya islam melarang orang melihat aurat orang lain meskipun sama jenis kelaminnya, kecuali dalam keadaan emergency/ darurat.

BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Akhirnya dari pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan:
1. didalam Al-qur`an dan Hadist , yang merupakan sumber pokok hukum Islam dan yang menjadi pedoman hidup umat islam, tidak ada nas yang sharih (clear steatment) yang melarang ataupun yang memerintahkan ber-KB secara eksplisit. Karena itu hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah kaidah hukum islam yang menyatakan Pada dasarnya segala sesuatu perbuatan itu boleh , kecuali ada dalil yang menunjukan keharamannya.
2. keluarga berencana dalam islam, terjadi pro dan kontra, ada yang melarang dan ada yang memperbolehkan seperti yang diuraikan sebelumnya. Walaupun demikian dalam makalah ini saya setuju dengan dibolehkannya kelurga berencana, karena dengan begitu akan mempermudah pemerintah untuk pemerataan perekonomian sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mensejahterakan warga negaranya.



DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman Umran, Islam dan KB (PT Lentera Basritama: jakarta. 1997.

Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1997.

Chuzamah, T. Yangro dkk. (ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer, Pustaka Firdaus, Jakarta. 2002.

Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, PT Toko Gunung Agung, Jakarta, 1997
Musthafa Kamal, Fiqih Islam, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta. 2002.
Rahimahullah,(2004, 4 Desember). Hukum KB dalam islam. Diakses 5 Desember 2010, dari http://blog.vbaitullah.or.id/2003/02/22/48-hukum-kb-dalam-islam/ 
 
Resource:  http://hukumberkbdalampandanganislam.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar