Translate

Minggu, 23 Juni 2013

Keutamaan Bulan Sya'ban


Bulan Sya’ban adalah bulan yang ke-8 dalam sistem kalender Islam. Bulan Sya’ban berada di antara bulan hijriyah Rajab dan Ramadhan. Nama bulan ini berakar dari kata bahasa arab tasya’aba yang berarti berpencar. Pada masa itu, kaum arab biasa pergi memencar, keluar mencari air. Bulan Sya’ban juga berasal dari kata sya’aba yang berarti merekah atau muncul dari kedalaman karena ia berada di antara dua bulan yang mulia juga.
Rasulullah menyebut bulan Sya’ban ini sebagai bulan yang sering dilupakan manusia. Ia dilupakan karena berada di antara dua bulan yang menyedot perhatian: bulan Rajab dan Ramadhan. Bulan Rajab diperhatikan karena ia merupakan salah satu dari bulan Haram, sementara Ramadhan karena adanya kewajiban puasa sebulan penuh di dalamnya.
Puasa Sunnah di Bulan Sya’ban
Rasulullaah biasa memperbanyak puasa di bulan Sya’ban. Beliau hampir penuh puasa di bulan ini. Beliau hanya berbuka atau tidak berpuasa pada beberapa hari saja.
Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan,
يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ: لاَ يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ: لاَ يَصُومُ، فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِي شَعْبَانَ
“Terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam puasa beberapa hari sampai kami katakan, ‘Beliau tidak pernah tidak puasa, dan terkadang beliau tidak puasa terus, hingga kami katakan: Beliau tidak melakukan puasa. Dan saya tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sebulan penuh kecuali di bulan Ramadhan, saya juga tidak melihat beliau berpuasa yang lebih sering ketika di bulan Sya’ban.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Aisyah mengatakan,
لَمْ يَكُنِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ شَهْرًا أَكْثَرَ مِنْ شَعْبَانَ، فَإِنَّهُ كَانَ يَصُومُ شَعْبَانَ كُلَّهُ
“Belum pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.” (H.R. Al Bukhari dan Msulim)
Aisyah mengatakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلَالِ شَعْبَانَ مَا لَا يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ، ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ، عَدَّ ثَلَاثِينَ يَوْمًا، ثُمَّ صَامَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perhatian terhadap hilal bulan Sya’ban, tidak sebagaimana perhatian beliau terhadap bulan-bulan yang lain. Kemudian beliau berpuasa ketika melihat hilal Ramadhan. Jika hilal tidak kelihatan, beliau genapkan Sya’ban sampai 30 hari.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An Nasa’i dan sanad-nya disahihkan Syaikh Syu’aib Al Arnauth)
Ummu Salamah radhiallahu ‘anha mengatakan,
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، أَنَّهُ لَمْ يَكُنْ يَصُومُ مِنَ السَّنَةِ شَهْرًا تَامًّا إِلَّا شَعْبَانَ، وَيَصِلُ بِهِ رَمَضَانَ
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam belum pernah puasa satu bulan penuh selain Sya’ban, kemudian beliau sambung dengan Ramadhan.” (HR. An Nasa’i dan disahihkan Al Albani)
Hadis-hadis di atas merupakan dalil keutamaan memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, melebihi puasa di bulan lainnya.
Keistimewaan Sya’ban
Ternyata, puasa beliau ini mengandung hikmah yang luar biasa. Dari sisi fisik, ia merupakan persiapan bagi kita untuk menghadapi puasa di bulan Ramadhan yang sebulan penuh. Dari sisi spiritual, hadits berikut ini menyatakan rahasia hikmah di balik memperbanyak puasa di bulan Sya’ban.
Dari Usamah bin Zaid, dia berkata, saya bertanya: “Wahai Rasulullah, aku tidak melihat engkau (sering) berpuasa dalam satu bulan seperti engkau berpuasa di bulan Sya’ban?” Beliau bersabda: “Itu adalah bulan yang kebanyakan orang melalaikannya yaitu antara Rajab dan Ramadhan. Yaitu bulan yang di dalamnya diangkat amalan-amalan kepada Allah, Tuhan seluruh alam. Maka aku ingin [ketika] amalanku diangkat, aku dalam keadaan berpuasa.” (Dinyatakan hasan oleh Al Albani dalam Shahih An Nasa’i, no. 2221; dishahihkan oleh Ibnu Huzaimah).
Betapa tergambar kedekatan Rasulullaah akan pengawasan Allah dan keinginan beliau untuk selalu memberikan yang terbaik sebagai seorang hamba kepada Rajanya. Beliau ingin mengantarkan amal-amal kebaikan yang sedang menuju keharibaan Allah dalam kondisi terbaik, terhindar dari maksiat dan dosa. Dan hal ini dapat dicapai dengan puasa.
Hikmah Puasa di Bulan Sya’ban
Ustadz Ammi Nur Baits dalam konsultasi syariahnya menyatakan bahwa ulama berselisih pendapat tentang hikmah dianjurkannya memperbanyak puasa di bulan Sya’ban, mengingat adanya banyak riwayat tentang puasa ini.
Pendapat yang paling kuat adalah keterangan yang sesuai dengan hadis dari Usamah bin Zaid, beliau bertanya: “Wahai Rasulullah, saya belum pernah melihat Anda berpuasa dalam satu bulan sebagaimana Anda berpuasa di bulan Sya’ban. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الْأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ
“Ini adalah bulan yang sering dilalaikan banyak orang, bulan antara Rajab dan Ramadhan. Ini adalah bulan dimana amal-amal diangkat menuju Rab semesta alam. Dan saya ingin ketika amal saya diangkat, saya dalam kondisi berpuasa.” (HR. An Nasa’i, Ahmad, dan sanadnya dihasankan Syaikh Al Albani)
Memperbanyak Ibadah di Malam Nisfu Sya’ban
Kemudian beliau menjelaskan tentang para ulama yang berselisih pendapat tentang status keutamaan malam Nisfu Sya’ban. Setidaknya ada dua pendapat yang saling bertolak belakang dalam masalah ini. Berikut keterangannya:
Pendapat pertama, tidak ada keuatamaan khusus untuk malam Nisfu Sya’ban. Statusnya sama dengan malam-malam biasa lainnya. Mereka menyatakan bahwa semua dalil yang menyebutkan keutamaan malam Nisfu Sya’ban adalah hadis lemah. Al Hafidz Abu Syamah mengatakan: Al Hafidz Abul Khithab bin Dihyah –dalam kitabnya tentang bulan Sya’ban– mengatakan, “Para ulama ahli hadis dan kritik perawi mengatakan, ‘Tidak terdapat satupun hadis shahih yang menyebutkan keutamaan malam Nisfu Sya’ban’.” (Al Ba’its ‘ala Inkaril Bida’, Hal. 33).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga mengingkari adanya keutamaan bulan Sya’ban dan Nisfu Sya’ban. Beliau mengatakan, “Terdapat beberapa hadis dhaif tentang keutamaan malam nisfu Sya’ban, yang tidak boleh dijadikan landasan. Adapun hadis yang menyebutkan keutamaan shalat di malam Nisfu Sya’ban, semuanya statusnya palsu, sebagaimana keterangan para ulama (pakar hadis).” (At Tahdzir min Al Bida’, Hal. 11)
Pendapat kedua, terdapat keutamaan khusus untuk malam Nisfu Sya’ban. Pendapat ini berdasarkan hadis shahih dari Abu Musa Al Asy’ari radhiallahu ‘anhu, dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah melihat pada malam pertengahan Sya’ban. Maka Dia mengampuni semua makhluknya, kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (HR. Ibn Majah, At Thabrani, dan dishahihkan Al Albani).
Setelah menyebutkan beberapa waktu yang utama, Syaikhul Islam mengatakan, “…pendapat yang dipegangi mayoritas ulama dan kebanyakan ulama dalam Madzhab Hambali adalah meyakini adanya keutamaan malam Nisfu Sya’ban. Ini juga sesuai keterangan Imam Ahmad. Mengingat adanya banyak hadis yang terkait masalah ini, serta dibenarkan oleh berbagai riwayat dari para sahabat dan tabi’in…” (Majmu’ Fatawa, 23:123)
Ibn Rajab mengatakan, “Terkait malam Nisfu Sya’ban, dulu para tabi’in penduduk Syam, seperti Khalid bin Ma’dan, Mak-hul, Luqman bin Amir, dan beberapa tabi’in lainnya, mereka memuliakannya dan bersungguh-sungguh dalam beribadah di malam itu…” (Lathaiful Ma’arif, Hal. 247).

Rabu, 15 Mei 2013


Mengugah Semangat Pemuda Muslim


Al Furqan – Selasa, 28 Rajab 1430 H / 21 Juli 2009 08:15 WIB


Dalam salah satu ceramahnya Syeikh Dr.Yusuf Al Qardawi yang berjudul “Risalah lis Sabab al Muslim” atau berarti, pesan untuk pemuda muslim. yang disiarkan secara langsung di stasiun televisi Al Jazeera menarik untuk disimak, terutama bagi kalangan kaum muda muslim. Dalam ceramah tersebut beliau menggugah semangat pemuda muslim untuk bangkit dan maju. Karena beliau sangat prihatin dengan keadaan pemuda muslim hari ini yang terpuruk dalam kemunduran dan kurang mengikuti pedoman islam.
Dalam ceramah tersebut beliau menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang patut dilakuan oleh pemuda muslim untuk menyongsong kebangkitan kembali. Diantaranya, pemuda muslim harus selalu menjadi yang terbaik dalam segala hal. Tidak menerima apa adanya dan merasa puas dengan keadaan sekarang. Di dalam islam diajarkan untuk selalu meraih keberhasilan, baik untuk urusan dunia maupun urusan akhirat.
Pemuda muslim juga dituntut untuk selalu bekerja sama (baca:berjama’ah), dalam kerja da’wah untuk menyebarkan syi’ar islam. tugas da’wah adalah kewajiban untuk semua muslim dan merupakan tugas besar yang tidak akan mampu dilakukakan dengan bersendirian. Maka sangat dibutuhkan penyatuan barisan dan gerakan secara bersama. Berjama’ah juga mampu menguatkan pemuda muslim pada ketaatan kepada Allah SWT dan dijauhkan daripada maksiat serta godaan syaitan.
Selain itu pemuda muslim sudah sepatutnya mencontoh pemuda muslim terdahulu, yaitu para pemuda cemerlang di zaman Rasulullah SAW maupun sesudahnya. Para pemuda terdahulu berlomba-lomba untuk berkorban serta menyumbangkan jasa untuk pengembangan da’wah islam. Pada usia sangat muda mereka sudah mampu memimpin pasukan dan mampu menaklukkan di berbagai wilayah di dunia. Misalnya, Musailamah bin Abdul Malik mampu menaklukkan China, Muhammad bin Qasim bin Muhammad menaklukkan India, Musa bin Nusair dan Thariq bin Ziad menaklukkan Andalusia.
Pemuda muslim harus meninggalkan sifat suka meniru-niru budaya pemuda barat yang tidak memiliki nilai moral dan tidak memiliki tujuan hidup yang jelas. Sebagai pemuda muslim hendaknya menjadikan islam sebagai pandangan hidup. Karena dengan menjadikan islam sebagai pandangan akan timbul kekuatan yang luar bisa pada diri pemuda muslim, sehingga dengan demikian mampu bangkit untuk mencapai kemajuan.
Dengan melihat beberapa hal diatas, sangat sesuai sekali untuk diambil perhatian oleh para pemuda muslim masa kini. Melihat kondisi umat islam sekarang ini yang sedang berada dalam ketertinggalan, maka pemuda-pemuda muslim merupakan kunci kebangkitan. Apabila semua pemuda muslim telah menyadari serta mau memulai langkah ke arah kebangkitan maka kegemilangan islam mendatang tinggal menunggu waktu.
Kekuatan pemuda
Pemuda mempunyai potensi besar untuk perubahan. Maka sangat sesuai apabila tugas tugas besar diamanahkan ke tangan para pemuda. Sejarah telah membuktikan betapa para pemuda telah mampu mensukseskan berbagai agenda besar serta mampu mewarnai dunia. Kalau kita perhatikan dalam sirah nabi misalnya, Rasulullah SAW dalam memulai agenda da’wahnya dengan target para generasi muda atau pun pemimpin. Dengan cara itu beliau telah mampu membina asas perjuangannya dengan dukungan para pemuda. Sehingga hasilnya benar-benar luar biasa, da’wah islam mampu tetap kokoh dari pada tekanan dan penindasan. serta tetap teguh walaupun diperangi dari dalam oleh kaum kafir Quraiys dan kaum munafik Yahudi, dan serangan dari luar yaitu kerajaan Parsi dan Romawi.
Dalam perjuangan menyebarkan da’wah islam yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, maka tersebutlah nama-nama tokoh muda yang selalu mendampingi beliau, seperti Abu Bakar, Umar bin Khatab, Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdur Rahman bin Auf, Saad bi Abi Waqas, Zubair bin Awwam, Zaid bin Harits, Bilal bin Rabah, mereka yang termasuk Assabiqunal awwalun (orang-orang terdahulu masuk islam), dan sahabat-sahabat yang lain. mereka memiliki kesetiaan yang sangat kuat sehingga mampu membuat gentar para pemuka kaum, kaisar maupun raja.
Sedangkan generasi sesudahnya juga telah membuktikan betapa para pemuda mampu mewarnai dunia. Diantaranya khalifah Umar bin Abdul Aziz, beliau memerintah di masa usia yang masih sangat muda. Dengan kesederhanaannya namun beliau memiliki keberhasilan yang luar bisa dalam kepemimpinannya. Dimasa kepemimpinannya umat islam berada pada tingkat sangat makmur, sehingga diilustrasikan pada masa itu dokter susah sekali mendapatkan rakyat yang sakit karena tidak ada yang sakit, begitu pula orang kaya dermawan susah sekali untuk bersedekah karena tidak ada yang miskin.
Begitupula yang telah dibuktikan oleh sultan Muhammad Al Fatih yang dalam usia muda telah mampu memimpin pasukan perang dan berhasil menaklukan kota Konstantinopel. Juga yang dilakukan oleh sultan muda legendaris Salahudin Al Ayyubi yang dengan keberanian dan keimanannya mampu mengalahkan tentara salib serta merebut tanah Baitul Maqdis.
Dalam sejarah perjuangan Indonesia pula banyak sekali yang membuktikan bahwa para pemuda muslim sangat berperan penting dalam upaya memperjuangan kemerdekaaan. Para pemuda kita telah berani berkorban dan mempertaruhkan nyawa mereka untuk berperang melawan penjajah. Sumpah Pemuda yang terjadi pada 28 Oktober 1928 merupakan salah satu wujud kepedulian mereka dalam rangka memulai langkah perjuangan menuju negara Indonesia yang merdeka.
Para pemuda pulalah yang telah berusaha dan berkorban untuk mewujudkan terjadinya reformasi pada sebelas tahun yang lalu. Sehingga terjadi perubahan besar di negara kita dan sekarang bisa malaksanakan demokrasi dengan leluasa.
Beberapa bukti di atas sudah seharusnya menjadikan para pemuda muslim hari ini untuk menyadari akan kekuatannya. Dan hal ini hendaknya mampu menggugah semangat mereka untuk segera bangkit dari ketertinggalan ke arah kemajuan.
Saatnya untuk bangkit
Umat islam pernah mencapai kegemilangan pada suatu ketika dahulu. Sejak terbentuknya negara islam di Madinah yang yang dipimpin langsung oleh Rasulullah, dilanjutkan beberapa zaman sesudahnya yaitu kekhalifahan khulafaurrasyidin, pemerintahan bani Umayyah, Bani Abbasiyah, kerajaan islam Andalusia, dan kerajaan Turki Usmani. Umat islam pada masa itu menjadi pusat peradaban dan menjadi kiblat ilmu pengetahuan. Umat islam pada masa itu pula hidup mulia dan terhormat disegani oleh semua penduduk dunia. Peta wilayah kekuasaan islam terbentang luas dari timur hingga ke barat, dari daratan Indonesia hingga ke Maroko. Namun sejak jatuhnya Kekuasaan Turki Usmani pada tahun 1924, umat islam terperosok kepada kemunduran. Kekuasaan adidaya yang dimiliki lenyap sehingga wilayah islam dengan mudah dibagi-bagi serta menjadi rebutan bangsa barat. Umat islam pula menjadi korban penjajahan hingga berlarut-larut.
Maka sudah saatnya generasi muda islam untuk segera bangkit, karena para pemuda muslim mempunyai tanggung jawab besar untuk memulai perjuangan. Sudah terlalu lama umat islam berada dalam kemunduran. Umat islam sudah tidak sepatutnya untuk tetap terlena, umat islam harus menyiapkan segalanya untuk bangkit. Diantaranya tentu saja harus berkaca dari pengalaman sejarah, seperti bagaimana generasi terdahulu mampu mencapai kemenangan dan kegemilangan. Semangat juang untuk mengangkat kalimatullah harus kembali dihidupkan pada diri setiap pemuda muslim.
Generasi muda islam masa kini haruslah berpegang teguh pada ajaran al Qur’an supaya memiliki kekuatan dan keimanan yang teguh serta mempunnyai panduan dalam berjuang. Dalam bukunya yang berjudul Ma’alim fith Thariq, Sayyid Qutb menerangkan bahwa salah satu cara umat islam untuk mampu mencapai kemajuan ialah dengan menciptakan generasi-generasi yang unggul ‘jiilul qur’ani al farid’, sebagaimana telah dicontohkan oleh para sahabat. Yaitu pribadi-pribadi mengikuti ajaran al Qur’an dalam kehidupannya. Karena al Qur’an adalah petunjuk bagi umat serta merupakan salah satu peninggalan yang istimewa dari Rasulullah untuk umatnya.
Para pemuda muslim tidak perlu ragu terhadap keberhasilannya, karena Alllah telah menjanjikan kejayaan bagi umat islam, hanya saja waktunya yang belum diketahui. Namun pasti cepat atau lambat kejayaan islam akan tercapai. Pemuda muslim harus selalu ingat bahwa Allah akan selalu menolong mereka selama mereka mau menolong agama Allah. Sebagaimana yang dinyatakan di dalam al Qur’an: "Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu." (QS.Muhammad: 7)
Dengan demikian sangat sayang sekali seandainya dalam proses kebangkitan ini pemuda muslim lalai dan tidak turut serta mengambil bagian, karena dengan atau pun tanpa kita niscaya kejaayaan islam yang dijanjikan Allah tetap akan menjadi kenyataan. Karena Allah maha kuasa atas segala sesuatu.
Hambari Nursalam
Mahasiswa di International Islamic University Malaysia, IIUM.
Alamat: International Islamic University Malaysia, Jalan Gombak 53100 Kuala Lumpur Malaysia. Kontak:+60132229826 Email:kangbari@yahoo.com.

Ucapkanlah Salam, Jawablah Salam

Penyusun: Ummu Aiman
Muraja’ah: Ustadz Aris Munandar
Saudariku, betapa banyaknya umat muslim yang berpaling dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kemudian menggantinya dengan kebiasaan orang-orang kafir. Lihatlah bagaimana kebiasaan mereka dalam berpakaian, berkata, tata cara makan, dan pola pikir yang sangat jauh dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam namun mirip kebiasaan orang-orang kafir.
Pembaca yang budiman, tidakkah kita pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dalam golongan kaum tersebut.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Maka kita semestinya bersemangat dalam melakukan kebaikan dan menghidupkan serta menyuburkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Saudariku seakidah, menebar salam antar umat muslim adalah salah satu sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hendaknya setiap diri menumbuhkan kebiasaan yag mulia ini pada diri sendiri dan lingkungannya.
Dalam Shahih Muslim (54) disebutkan: Dari Abu Hurairah radiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalian tidak akan masuk surga sehingga kalian beriman, dan tidak dikatakan beriman sebelum kalian saling mencintai. Salah satu bentuk kecintaan adalah menebar salam antar sesama muslim.”
Di dalam hadits tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan diantara syarat masuk surga adalah keimanan kemudian menggantungkan keimanan dengan saling cinta-mencintai sesama muslim, dan itu semua tidak akan terwujud kecuali dengan salah satu caranya, yaitu menebarkan salam antara sesama muslim.
Definisi Salam
Ulama berbeda pendapat akan makna salam dalam kaliamat ‘Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakaatuhu’. Berkata sebagian ulama bahwasanya salam adalah salah satu nama dari nama-nama Allah sehingga kalimat ‘Assalaamu ‘alaik’ berarti Allah bersamamu atau dengan kata lain engkau dalam penjagaan Allah. Sebagian lagi berpendapat bahwa makna salam adalah keselamatan sehingga maknanya ‘Keselamatan selalu menyertaimu’. Yang benar, keduanya adalah benar sehingga maknanya semoga Allah bersamamu sehingga keselamatan selalu menyertaimu.
Wajibnya Menjawab Salam
Saudariku seiman, jika ada yang mengucapkan salam kepada kita sedang kita dalam kondisi sendiri, maka kita wajib menjawabnya karena menjawab salam dalam kondisi tersebut hukumnya adalah fardu ‘ain. Sedang jika salam diucapkan pada suatu rombongan atau kelompok, maka hukum menjawabnya adalah fardu kifayah. Jika salah satu dari kelompok tersebut telah menjawab salam yang diucapkan kepada mereka, maka sudah cukup. Sedang hukum memulai salam adalah sunnah (dianjurkan) namun untuk kelompok hukumnya sunnah kifayah, jika sudah ada yang mengucapkan maka sudah cukup.
Dari Ali bin Abi Thalib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sudah mencukupi untuk suatu rombongan jika melewati seseorang, salah satu darinya mengucapkan salam.” (HR. Ahmad dan Baihaqi)
Adab Mengucapkan Salam
1. Mengucapkannya Dengan Sempurna
Pembaca, semoga Allah merahmatiku dan merahmati kalian semua, sangat dianjurkan bagi kita untuk mengucapkan salam dengan sempurna, yaitu dengan mengucapkan, “Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuhu.”
Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Imran bin Hushain radiallau ‘anhu, ia berkata: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengucapkan , ‘Assalaamu’alaikum’. Maka dijawab oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia duduk, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Sepuluh’. Kemudian datang lagi orang yang kedua, memberi salam, ‘Assalaamu’alaikum wa Rahmatullaah.’ Setelah dijawab oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ia pun duduk, Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Dua puluh’. Kemudian datang orang ketiga dan mengucapkan salam: ‘Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa baraakaatuh’. Maka dijawab oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia pun duduk dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Tiga puluh’.” (Hadits Riwayat Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 986, Abu Dawud no. 5195, dan At-Tirmidzi no. 2689 dan beliau meng-hasankannya).
2. Memulai Salam Terlebih Dahulu
Saudariku di jalan Allah, memulai mengucapkan salam kepada orang lain adalah sangat dianjurkan. Hendaknya yang lebih muda mengucapkan salam kepada yang lebih tua, yang lewat memberi salam kepada yang sedang duduk, dan yang sedikit mengucapkan salam kepada yang banyak, serta yang berkendaraan mengucapkan salam kepada yang berjalan. Hal tersebut sejalan dengan hadist dari Abu Hurairah. Pengucapan salam yang berkendaraan kepada yang berjalan adalah sebagai bentuk syukur dan salah satu keutamaannya adalah agar menghilangkan kesombongan.
Dalam hadits tersebut, bukan berarti bahwa apabila orang-orang yang diutamakan untuk memulai salam tidak melakukannya, kemudian gugurlah ucapan salam atas orang yang lebih kecil, atau yang tidak berkendaraan, dan semisalnya. Akan tetapi Islam tetap menganjurkan kaum muslimin mengucapkan salam kepada yang lainnya walaupun orang yang lebih dewasa kepada yang lebih muda atau pejalan kaki kepada orang yang berkendaraan, sebagaiman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Yang lebih baik dari keduanya adalah yang memulai salam.” (HR. Bukhori: 6065, Muslim: 2559)
Salah satu upaya menyebarkan salam diantar kaum muslimin adalah mengucapkan salam kepada setiap muslim, walaupun kita tidak mengenalnya.
Hal ini didasari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Dari ‘Abdullah bin Amr bin Ash radiallahu ‘anhuma, ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Islam bagaimana yang bagus?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Engkau memberi makan ( kepada orang yang membutuhkan), mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan yang tidak engkau kenal.” (HR. Bukhori: 2636, Muslim: 39)
3. Mengulangi Salam Tatkala Berjumpa Lagi Walaupun Berselang Sesaat
Bagi seseorang yang telah mengucapkan salam kepada saudaranya, kemudian berpisah, lalu bertemu lagi walaupun perpisahan itu hanya sesaat, maka dianjurkan mengulang salamnya. Bahkan seandainya terpisah oleh suatu pohon lalu berjumpa lagi, maka dianjurkan mengucapkan salam, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Apabila di antara kalian berjumpa dengan saudaranya, maka hendaklah mengucapkan salam kepadanya. Apabila terhalang oleh pohon, dinding, atau batu (besar), kemudian dia berjumpa lagi, maka hendaklah dia mengucapkan salam (lagi).” (HR. Abu Dawud: 4200, dishohihkan oleh Al-Albani dalam Misykat al-Mashobih: 4650, dan lihat Silsilah Shohihah: 186)
4. Tidak Mengganggu Orang yang Tidur Dengan Salamnya
Dari Miqdad bin Aswad radiallahu ‘anhu, beliau berkata: “Kami mengangkat jatah minuman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (karena beliau belum datang), kemudian beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam datang di malam hari, maka beliau mengucapkan salam dengan ucapan yang tidak sampai mengganggu/ membangunkan orang tidur dan dapat didengar orang yang tidak tidur, kemudian beliau masuk masjid dan sholat lalu datang (kepada kami) lalu beliau minum (minuman kami).” (HR. Timidzi: 2719 dan dishohihkan oleh Al-Albani dalam Adab Az-Zifaf hal. 167-196 cet. terbaru)
5. Tidak Memulai Ucapan Salam Kepada Orang Yahudi dan Nasrani
Dari Ali bin Abi Thalib radiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian mengucapkan salam lebih dahulu kepada Yahudi dan Nashrani, dan bila kalian bertemu mereka pada suatu jalan maka desaklah mereka ke sisi jalan yang sempit.”
Hadits ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mulia dan unggul dari yang lainnya. Jika mereka mengucapkan salam kepada kita, maka balaslah salamnya dengan ucapan ‘Wa ‘alaikum’.
6. Berusaha Membalas Salam Dengan yang Lebih Baik atau Semisalnya
Maksudnya, tidak layak kita membalas salam orang lain dengan salam yang lebih sedikit. Sebagaimana Allah berfirman yang artinya:
“Apabila kalian diberi salam/penghormatan, maka balaslah dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa.” (QS. An-Nisa’: 86)
Kebiasaan Para Sahabat Berjabat Tangan
Adalah kebiasaan para sahabat jika mereka berjumpa maka saling berjabat tangan antar satu dengan yang lain. Maka apabila kita bertemu dengan seorang teman, cukupkanlah dengan berjabat tangan disertai dengan ucapan salam (Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa baraakaatuh) tanpa berpelukan kecuali ketika menyambut kedatangannya dari bepergian, karena memeluknya pada saat tersebut sangat dianjurkan. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik radiallahu ‘anhu, ia berkata:
“Apabila sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saling berjumpa, maka mereka saling berjabat tangan dan apabila mereka datang dari bepergian, mereka saling berpelukan.” (HR. At-Tabrani dalam Al-Mu’jamul Ausath no. 97 dan Imam Al-Haitsami berkata dalam kitab Majma’uz Zawaa’id VIII/ 36, “Para perawinya adalah para perawi tsiqah.”)
Saudariku muslimah, yang berusaha meniti jalan kebenaran, hendaklah adab-adab di atas kita jaga. Kita berusaha untuk menanamkannya pada diri kita, memupuknya, memeliharanya serta mengajak orang lain kepadanya. Semoga Allah, Dzat yang membalas kebaikan sebesar dzarrah dengan kebaikan dan membalas keburukan sebesar dzarrah dengan keburukan memberikan kita keistiqamahan untuk senantiasa berjalan di atas Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wa Allahu A’lam.
Maraji:
  1. Terjemah: Adab Harian Muslim Teladan. ‘Abdul Hamid bin ‘Abdirrahman as-Suhaibani. Pustaka Ibnu Katsir. Cetakan pertama. 2005.
  2. Majalah Al-Furqon Tahun 6 Edisi 7. Shofar 1428 H.
  3. Catatan Kajian ‘Kitabul Jami’ min Taudhiihul Ahkam min Buluughul Maraam’.
***
Artikel www.muslimah.or.id

Senin, 29 April 2013

Hukum BerKB Dalam Pandangan Islam


BAB I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Dewasa ini jumlah penduduk di Indonesia dari tahun ke tahun semakin bertambah, kalau kita cermati data yang ada di dinas Sensus Kependudukan Negara ini, dalam setiap tahun, bulan bahkan hari selalu ada bayi yang lahir, hal ini sangat berpengaruh pada perkembangan perekonomian Negara, apalagi Negara kita termasuk Negara yang masih berkembang, dengan begitu melonjaknya jumlah penduduk dari tahun ke tahun, pemerintah mencanangkan gerakan Keluarga Berencana sebagai salah satu solusi untuk menghambat kelonjakan pertumbuhan penduduk tersebut, hakikatnya dalam suatu keluarga berencana itu idealnya hanya memiliki dua orang anak.
Penduduk Indonesia yang mana mayoritas menganut agama islam mempunyai peran yang sangat penting dalam menunjang setiap kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini khususnya kebijakan tentang Keluarga Berencana. Untuk itu diharapakan agar umat islam khususnya memperhatikan dan menerapkan pentingnya keluraga berencana tersebut dalam setiap mereka melangsungkan perkawinan, disini perlu kita ketahui bersama bahwa antara maksud dan tujuan agama Islam (maqasih syari’ah) dari adanya pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan (littanasul) dan menghindari suami atau isteri jatuh kepada perbuatan zina. Oleh karena itu, dalam banyak hadits disebutkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan ummatnya untuk menikahi wanita yang penyayang dan subur (untuk memperoleh keturunan).
Dalam sebuah hadits shahih riwayat Imam Ahmad dari Anas bin Malik disebutkan seperti di bawah ini:Artinya: “Dari Anas bin Malik, bahwasannya Rasulullah saw memerintahkan kami untuk menikah, dan melarang dengan sangat keras untuk tidak menikah. Beliau kemudian bersabda: “Nikahilah oleh kalian (perempuan) yang penyayang dan subur untuk memperoleh keturunan, karena sesungguhnya saya kelak pada hari Kiamat adalah yang paling banyak ummatnya” (HR. Ahmad).
Bahkan, bukan hanya itu, dalam sebuah hadits shahih lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Nasai, dari Ma’qal bin Yasar, bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw sambil berkata: “Ya Rasulullah, saya mendapatkan seorang wanita dari keturunan yang sangat baik dan sangat cantik, akan tetapi dia mandul (tidak dapat hamil), apakah saya boleh menikahinya?” Rasulullah saw menjawab: “Nikahilah oleh kamu (perempuan) yang penyayang dan subur, karena aku kelak pada hari Kiamat yang paling banyak ummatnya”.
Keluarga Berencana secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan keluarga berencana dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.
BAB II
PERMASALAHAN
Dari latar belakang diatas maka yang menjadi pokok permasalahan dalam makalah ini adalah:
1. apakah keluarga berencana tersebut diatur dalam hukum islam?
2. apakah agama islam meperbolehkan keluarga berencana tersebut? Kalau hal itu diperbolehkan sejauh mana batasannya?

BAB III
PEMBAHASAN

A. KELUARGA BERENCANA DALAM PANDANGAN ISLAM
1. Defenisi Keluarga Berencana
Keluarga berencana (KB) adalah istilah resmi yang dipakai dalam lembaga-lembaga Negara kita seperti BKKBN. Keluarga Berencana juga mempunyai arti yang sama dengan istilah arab ”tandhdimunnahli” yang artinya pengaturan kelahiran, bukan ”tahdziidhunnahli” yang artinya pembatasan kelahiran .
Sementara dalam literatur keluarga berencana berarti pasangan suami istri yang telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.

2. Keluarga Berencana Dalam Agama Islam
a. Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga Berencana
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :
Surat An-Nisa’ ayat 9, yang artinya:
“Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
Selain ayat diatas masih banyak ayat yang berisi petunjuk tentang pelaksanaan KB diantaranya ialah surat al-Qashas: 77, al-Baqarah: 233, Lukman: 14, al-Ahkaf: 15, al-Anfal: 53, dan at-Thalaq: 7.
Dari ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup brumah tangga.

b. Pandangan al-Hadits Tentang Keluarga Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama.

B. HUKUM KELUARGA BERENCANA
1. Menurut al-Qur’an dan Hadits
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang shoreh yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam. Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
• Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 195, yang artinya:
“Janganlah kalian menjerumuskan diri dalam kerusakan”.
• Menghawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
• Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi: “Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain.

2. Menurut Pandangan Ulama’
a. Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.

b. Ulama’ yang melarang
Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan) kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.

C. BATASAN KELUARGA BERENCANA DALAM ISLAM

Mengenai boleh atau tidaknya keluarga berencana dalam islam, terjadi pro dan kontra, ada yang melarang dan ada yang memperbolehkan seperti yang diuraikan sebelumnya. Walaupun demikian dalam makalah ini saya setuju dengan dibolehkannya kelurga berencana, karena dengan begitu akan mempermudah pemerintah untuk pemerataan perekonomian sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mensejahterakan warga negaranya.
Ada banyak pendapat mengenai boleh atau tidaknya KB dalam pandangan islam antara lain:
Mahmud Syaitut berpendapat, kalau program KB itu dimaksudkan sebagai usaha pembatasan anak dalam jumlah tertentu, misalnya hanya 3 anak untuk setiap keluarga dalam segala kondisi tanpa kecuali, maka hal tersebut bertentangan dengan syariat Islam, hukum alam dan hikmah Allah menciptakan manusia ditengah-tengah alam semesta ini untuk kesejahteraan hidupnya. Tetapi jika kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atau untuk selamanya , sehubungan dengan kondisi khusus, baik untuk kepentingan keluarga yang bersangkutan maupun untuk kepentingan masyarakat dan negara tidak dilarang oleh agama. Misalnya suami/istri menderita penyakit yang berbahaya yang bisa menurun kepada keturunannya.(Vide Mahmud Syaitut, Al-Fatawa . Darul Qalam, s.a, hlm.294-297)
Jika program Keluarga Berencana (KB) dimaksudkan untuk membatasi kelahiran, maka hukumnya tidak boleh. Karena Islam tidak mengenal pembatasan kelahiran (tahdid an-nasl). Bahkan, terdapat banyak hadits yang mendorong umat Islam untuk memperbanyak anak. Misalnya: Tidak bolehnya membunuh anak apalagi karena takut miskin (QS. al-Isra’: 31), perintah menikahi perempuan yang subur dan banyak anak, penjelasan yang menyebutkan bahwa Rasulullah berbangga di Hari Kiamat dengan banyaknya pengikut beliau (HR. Nasa’i, Abu Dawud, dan Ahmad), dan sebagainya. Yang dikenal dalam Islam adalah pengaturan kelahiran (tanzhim an-nasl). Hal ini didasarkan pada para sahabat yang melakukan azal di masa Nabi, dan beliau tidak melarang hal tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim). Azal adalah mengeluarkan sperma di luar rahim ketika terasa akan keluar, atau istilah medisnya Coitus interuptus atau senggama terputus, yaitu dilakukan sewaktu berhubungan suami isteri , dimana pengeluaran dari sperma dilakukan diluar vagina.
Beberapa alasan yang membenarkan pengaturan kelahiran antara lain: pertama, kekhawatiran akan kehidupan dan kesehatan ibu jika ia hamil atau melahirkan, berdasarkan pengalaman atau keterangan dari dokter yang terpercaya. Firman Allah: “Dan janganlah kalian campakkan diri kalian dalam kebinasaan.” (QS. al-Baqarah: 195)., khawatir akan kesulitan materi yang terkadang menyebabkan munculnya kesulitan dalam beragama, lalu menerima saja sesuatu yang haram dan melakukan hal-hal yang dilarang demi anak-anaknya. Allah berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesulitan.” (QS. al-Baqarah: 185). Ketiga, alasan kekhawatiran akan nasib anak-anaknya; kesehatannya buruk atau pendidikannya tidak teratasi). Alasan lainnya adalah agar bayi memperoleh susuan dengan baik dan cukup, dan dikhawatirkan kehadiran anak selanjutnya dalam waktu cepat membuat hak susuannya tidak terpenuhi. Membatasi anak dengan alasan takut miskin atau tidak mampu memberikan nafkah bukanlah alasan yang dibenarkan. Sebab, itu mencerminkan kedangkalan akidah, minimnya tawakal dan keyakinan bahwa Allah Maha Memberi rezeki. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepada kalian.” (QS. al-Isra: 31).
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa didalam Al-qur`an dan Hadist , yang merupakan sumber pokok hukum Islam dan yang menjadi pedoman hidup umat islam, tidak ada nas yang sharih (clear steatment) yang melarang ataupun yang memerintahkan ber-KB secara eksplisit. Karena itu hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah kaidah hukum islam yang menyatakan Pada dasarnya segala sesuatu perbuatan itu boleh , kecuali ada dalil yang menunjukan keharamannya.
Selain berpegang dengan kaidah hukum islam tersebut diatas , kita juga bisa menemukan beberapa ayat Al-qur`an dan Hadist Nabi yang memberikan indikasi, bahwa pada dasarnya Islam memperbolehkan orang ber-KB. Bahkan kadang-kadang hukum ber-KB itu bisa berubah dari mubah (boleh) menjadi sunah, wajib makruh atau haram , seperti halnya hukum perkawinan bagi orang islam yang hukum asalnya mubah. Tetapi hukum mubah ini bisa berubah sesuai dengan kondisi dan situasi individu muslim yang bersangkutan dan juga memperhatikan perubahan zaman, tempat dan keadaan masyarajkat dan negara. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam yang artinya: hukum – hukum itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman tempat dan keadaan.
Ayat-ayat Al-qur`an yang dapat dijadikan dalil untuk dibenarkan ber-KB antara lain:
• Surat An-nisa ayat 9 yang artinya
”Dan hendaklah orang-orang merasa khawatir kalau mereka meninggalkan dibelakang mereka anak cucu yang lemah , yang mereka khawatir akan kesejahteraanya . oleh karena itu hendaknya merka bertakwa kepada Allah dan hendaknya mengucapkan yang benar”.
• Surat Al-Baqarah ayat 233 yang artinya :
”Para ibu hendaknya menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuannya. Dan ayah berkewajiban memberi makan dan pakaian kepada ibu dengna cara yang patut. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya . Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan ahli warisnya berkewajiban demekian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengna kerelaan dari keduannya untuk musyawarah , maka tidak adadosa atau keduanya. Dan jika ingin anaknya disusukan oleh orang lain , maka tidak ada dosa baginya apabila kamu memberikan pembayaran mneurut yang patut. Bertakwalah kepada Allh dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan”.
• Surat Luqman ayat 14, yang artinya:
”Dan Kami amanatkan kepada manusia terhadap kedua orang tuanya. Ibunya yang telah mengandung dalam keadaan lemah dan telah menyapihnya dalam dua tahun . bersyukurlah kepada-KU dan kepada orang tuamu. KepadaKu-lah kamu kembali.”
Dari ayat-ayat diatas memberi petunjuk kepada kita bahwa kita perlu melaksanakan perencanaan keluarga atas dasar mencapai keseimbangan antara mendapatkan keturunan dengan:
• Terpeliharanya kesehatan ibu anak, terjaminnya keselamatan jiwa ibu karena beban jasmani dan rohani selama hamil , melahirkan, menyusui dan memelihara anak serta timbulbya kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dalam keluarganya.
• Terpeliharanya kesehatan jiwa , kesehatan jasmani dan rohani anak serta tersedianya pendidikan bagi anak
• Terjaminnya keselamatan agama orang tua yang dibebani kewajiban mencukupkan kebutuhan hidup keluarga
Dalan ber-KB islam membolehkan untuk Kb coitus Interuptus, IUD dan laktasi, tetapi untuk KB yang sifatnya sterilisasi seperti vasektomi dan tubektomi yang berakibat pemandulan tetap hal ini dilarang dalam agama, karena ada beberpa hal yang prinsipal, yaitu:
Sterilisasi bertentangan dengan tujuan pokok perkawinan menurut islam , yakni : perkawinan lelaki dan wanita selain bertujuan unutk mendapatkan kebhagiaan suami istri dalam hidupnya dunia akhirat, jiga unutk mendapatkan keturunan yang sah yang diharapakan menjadi anak yang saleh sebagai penerus cita-citanya.
Mengubah ciptaan Tuhan dengan jalan memotong dan menghilangkan sebagian tubuh yang sehat dan berfungsi (saluran telur)
Melihat aurat orang lain (aurat besar), karena pada dasarnya islam melarang orang melihat aurat orang lain meskipun sama jenis kelaminnya, kecuali dalam keadaan emergency/ darurat.

BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan
Akhirnya dari pembahasan yang telah diuraikan sebelumnya, maka dapat ditarik kesimpulan:
1. didalam Al-qur`an dan Hadist , yang merupakan sumber pokok hukum Islam dan yang menjadi pedoman hidup umat islam, tidak ada nas yang sharih (clear steatment) yang melarang ataupun yang memerintahkan ber-KB secara eksplisit. Karena itu hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah kaidah hukum islam yang menyatakan Pada dasarnya segala sesuatu perbuatan itu boleh , kecuali ada dalil yang menunjukan keharamannya.
2. keluarga berencana dalam islam, terjadi pro dan kontra, ada yang melarang dan ada yang memperbolehkan seperti yang diuraikan sebelumnya. Walaupun demikian dalam makalah ini saya setuju dengan dibolehkannya kelurga berencana, karena dengan begitu akan mempermudah pemerintah untuk pemerataan perekonomian sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mensejahterakan warga negaranya.



DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman Umran, Islam dan KB (PT Lentera Basritama: jakarta. 1997.

Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 1997.

Chuzamah, T. Yangro dkk. (ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer, Pustaka Firdaus, Jakarta. 2002.

Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, PT Toko Gunung Agung, Jakarta, 1997
Musthafa Kamal, Fiqih Islam, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta. 2002.
Rahimahullah,(2004, 4 Desember). Hukum KB dalam islam. Diakses 5 Desember 2010, dari http://blog.vbaitullah.or.id/2003/02/22/48-hukum-kb-dalam-islam/ 
 
Resource:  http://hukumberkbdalampandanganislam.blogspot.com/

Jumat, 22 Februari 2013


PERATURAN PERTANDINGAN
Pasal 1
Pengertian setiap kategori :
1.    Kategori TANDING adalah :
Kategori pertandingan Pencak Silat yang menampilkan 2 (dua) orang Pesilat dari kubu yang berbeda. Keduanya saling berhadapan menggunakan unsur pembelaan dan serangan yaitu menangkis / mengelak / mengena / menyerang pada sasaran dan menjatuhkan lawan; menggunakan taktik dan teknik bertanding, ketahanan stamina dan semangat juang, menggunakan kaidah dan pola langkah yang memanfaatkan kekayaan teknik jurus, mendapatkan nilai terbanyak.
2.    Kategori TUNGGAL adalah :
Kategori pertandingan Pencak Silat yang menamplkan seorang Pesilat memperagakan kemahirannya dalam Jurus Tunggal Baku secara benar, tepat dan mantap, penuh penjiwaan, dengan tangan kosong dan berenjata serta tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori ini.
3.    Kategori GANDA adalah :
Kategori pertandingan Pencak Silat yang menampilkan 2 (dua) orang Pesilat dari kubu yang sama, memperagakan kemahiran dan kekayaan teknik jurus serang bela Pencak Silat yang dimiliki. Gerakan serang bela ditampilkan secara terencana, efektif, estetis, mantap dan logis dalam sejumlah rangkaian seri yang teratur, baik bertenaga dan cepat maupun dalam gerakan lambat penuh penjiwaan dengan tangan kosong dan dilanjutkan dengan bersenjata, serta tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori ini.
4.    Kategori REGU adalah :
Kategori pertandingan Pencak Silat yang menampilkan 3 (tiga) orang Pesilat dari kubu yang sama mempergerakkan kemahirannya dalam Jurus Regu Baku secara benar, tepat, mantap, penuh penjiwaan dan kompak dengan tangan kosong serta tunduk kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk kategori ini.
Pasal 2
Penggolongan pertandingan dan ketentuan tentang umur serta berat badan :
1.    Penggolongan pertandingan Pencak Silat menurut umur dan jantina untuk semua kategori terdiri atas :
Pertandingan Golongan USIA DINI untuk Putra dan Putri, berumur diatas 9 tahun sampai dengan 12 tahun.
Pertandingan Golongan PRA REMAJA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 12 tahun dampai dengan 14 tahun.
Pertandingan Golongan REMAJA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 14 tahun sampai dengan 17 tahun.
Pertandingan Golongan DEWASA untuk Putra dan Putri, berumur diatas 17 tahun sampai dengan 35 tahun.
2.    Kebenaran tentang umur pesilat yang mengikuti pertandingan dibuktikan dengan Akte Kelahiran / Ijazah / paspor.
3.    Umur pesilat harus sesuai dengan penggolongan umur peserta (Usia Dini atau Pra Remaja atau Remaja atau Dewasa) dengan berpedoman kepada umur yang bersangkutan pada waktu tanggal / hari pertama pertandingan dimulai, artinya:
Pesilat pada tanggal / hari pertama pertandingan dilaksanakan berumur tepat pada batas ketentuan umur minimal atau maksimal dari golongan yang diikuti. Umur yang menyalahi mengakibatkan pesilat dikenakan diskualifikasi dari pertandingan.
4.    Pembagian kelas menurut berat badan hanya berlaku untuk kategori TANDING yang dilakukan dengan penimbangan badan.
Penimbangan pertama :
Penimbangan pertama dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebalum dimulainya pertandingan pertama dalam satu kejuaraan. Pada waktu penimbangan, pesilat hanya mengenakan pakaian Pencak Silat yang kering tanpa sabuk, pelindung kemaluan dan pelindung sendi.
Pada dasarnya penimbangan pertama dilaksanakan untuk menentukan kelas, dan oleh karenanya tidak ada diskualifikasi pada waktu penimbangan pertama. Bila berat badan pesilat melebihi atau kurang dari ketentuan berat kelas yang diikutinya, pesilat yang bersangkutan diberi waktu 1 (satu) jam untuk menyesuaikan berat badannya Penimbangan kedua kalinya harus tetap dalam pekaian yang kering.
Pesilat yang karena alasan yang sah tidak dapat memenuhi persyaratan penimbangan pertama, tetapi telah memenuhi persyaratan pendaftaran, dapat diikutkan dalam undian dan masuk dalam jadwal pertandingan, tetap dapat mengikuti pertandingan bila memenuhi ketentuan dalam penimbangan ulang.
Penimbangan ulang
Penimbangan ulang dilakukan ± 15 (lima belas) menit sebelum pesilat yang bersangkutan mengikuti pertandingan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Untuk timbangan ulang, pesilat putra / putri harus berpakaian Pencak Silat yang kering tanpa sabuk, pelindung kemaluan dan pelindung sendi untuk semua kelas. Pesilat yang tidak dapat memenuhi ketentuan berat badan dalam penimbangan ulang menurut kelas yang diikutinya, dikenakan sanksi diskualifikasi. Penimbangan harus disaksikan oleh petugas penimbangan dan atau anggota Wasit Juri yang ditugaskan untuk itu, serta oleh kedua offcial tim Petugas penimbangan dan kedua official tim harus menandatangani formulir berat badan penimbangan ulang yang telah disediakan oleh Panitia Pelaksana.
5.    Pemeriksaan Kesehatan
Pemeriksaan Kesehatan diharuskan kepada seluruh Pesilat Tanding dan T,G,R. Dilakukan sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum dimulainya pertandingan pertama dalam satu Kejuaraan. Pesilat yang karena alasan yang sah tidak dapat mengikuti Pemeriksaan Kehesatan, tetapi telah memenuhi persyaratan pendaftaran, dapat diikutkan dalam undian dan masuk dalam jadwal pertandingan, tetap dapat mengikuti pertandingan bila telah melakukan Pemeriksaan Kesehatan sebelum pertandingan.
Pasal 3
Kategori dan kelas pertandingan Usia Dini
Kategori dan kelas pertandingan untuk Usia Dini :
1.    TANDING terdiri atas :
Tanding Putra / Putri :
1.1.    Kelas A         26 Kg s/d 27 Kg
1.2.    Kelas B     diatas     27 Kg s/d 28 Kg
1.3.    Kelas C     diatas     28 Kg s/d 29 Kg
1.4.    Kelas D     diatas     29 Kg s/d 30 Kg
1.5.    Kelas E     diatas     30 Kg s/d 31 Kg
1.6.    Kelas F     diatas     31 Kg s/d 32 Kg
1.7.    Kelas G     diatas     32 Kg s/d 33 Kg
Demikian seterusnya dengan selisih 1 (satu) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI
2.    TUNGGAL terdiri atas :
2.1.    Tunggal Putra
2.2.    Tunggal Putri
3.    GANDA terdiri atas :
3.1.    Ganda Putra
3.2.    Ganda Putri
4.    REGU terdiri atas :
4.1.    Regu Putra
4.2.    Regu Putri
5.    Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.
Pasal 4
Kategori dan kelas pertandingan Pra Remaja
Kategori dan kelas pertandingan untuk Pra Remaja:
1.    TANDING terdiri atas :
Tanding Putra / Putri :
1.1.    Kelas A         28 Kg s/d 30 Kg
1.2.    Kelas B     diatas     30 Kg s/d 32 Kg
1.3.    Kelas C     diatas     32 Kg s/d 34 Kg
1.4.    Kelas D     diatas     34 Kg s/d 36 Kg
1.5.    Kelas E     diatas     36 Kg s/d 38 Kg
1.6.    Kelas F     diatas     38 Kg s/d 40 Kg
1.7.    Kelas G     diatas     40 Kg s/d 42 Kg
1.8.    Kelas H     diatas     42 Kg s/d 44 Kg
1.9.    Kelas I     diatas     44 Kg s/d 46 Kg
Demikian seterusnya dengan selisih 2 (dua) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI
2.    TUNGGAL, GANDA dan REGU seperti pembagian kelas untuk Usia Dini dengan penyesuaian pada umur peserta.
3.    Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.
Pasal 5
Kategori dan kelas pertandingan Remaja
Kategori dan kelas pertandingan untuk Remaja:
1.    TANDING terdiri atas :
Tanding Putra / Putri :
1.1.    Kelas A         39 Kg s/d 42 Kg
1.2.    Kelas B     diatas     42 Kg s/d 45 Kg
1.3.    Kelas C     diatas     45 Kg s/d 48 Kg
1.4.    Kelas D     diatas     48 Kg s/d 51 Kg
1.5.    Kelas E     diatas     51 Kg s/d 54 Kg
1.6.    Kelas F     diatas     54 Kg s/d 57 Kg
1.7.    Kelas G     diatas     57 Kg s/d 60 Kg
1.8.    Kelas H     diatas     60 Kg s/d 63 Kg
1.9.    Kelas I     diatas     63 Kg s/d 66 Kg
Demikian seterusnya dengan selisih 2 (tiga) Kg sebanyak-banyaknya 12 kelas untuk PUTRA dan 8 kelas untuk PUTRI.
2.    TUNGGAL, GANDA dan REGU seperti pembagian kelas untuk Usia Dini dengan penyesuaian pada umur peserta.
3.    Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.
Pasal 6
Kategori dan kelas pertandingan Dewasa
Kategori dan kelas pertandingan untuk Dewasa :
1.    TANDING terdiri atas :
Tanding Putra :
1.1.    Kelas A         45 Kg s/d 50 Kg
1.2.    Kelas B     diatas     50 Kg s/d 55 Kg
1.3.    Kelas C     diatas     55 Kg s/d 60 Kg
1.4.    Kelas D     diatas     60 Kg s/d 65 Kg
1.5.    Kelas E     diatas     65 Kg s/d 70 Kg
1.6.    Kelas F     diatas     70 Kg s/d 75 Kg
1.7.    Kelas G     diatas     75 Kg s/d 80 Kg
1.8.    Kelas H     diatas     80 Kg s/d 85 Kg
1.9.    Kelas I     diatas     85 Kg s/d 90 Kg
1.10.    Kelas J     diatas     90 Kg s/d 95 Kg
1.11.    Kelas Bebas diatas     95 Kg s/d 110 Kg
(Khusus untuk pertandingan ”single event”)
Tanding Putri
1.1.    Kelas A         45 Kg s/d 50 Kg
1.2.    Kelas B     diatas     50 Kg s/d 55 Kg
1.3.    Kelas C     diatas     55 Kg s/d 60 Kg
1.4.    Kelas D     diatas     60 Kg s/d 65 Kg
1.5.    Kelas E     diatas     65 Kg s/d 70 Kg
1.6.    Kelas F     diatas     70 Kg s/d 75 Kg
1.7.    Kelas G     diatas     75 Kg s/d 80 Kg
(Khusus untuk pertandingan ”single event”)
2.    TUNGGAL, GANDA dan REGU seperti pembagian kelas untuk Usia Dini dengan penyesuaian pada umur peserta.
3.    Seluruh kategori Tanding, Tunggal, Ganda dan Regu dapat diikuti oleh seorang Pesilat sesuai dengan kelas, golongan dan jantinannya.
Pasal 7
Perlengkapan gelanggang dan pertandingan
1.    Gelanggang
Gelanggang dapat dilantai dan dilapisi matras dengan tebal maksimal 5 (lima) cm, permukaan rata dan tidak memantul, boleh ditutup dengan alas yang tidak licin, berukuran 10 m x 10 m dengan warna dasar hijau terang dan garis berwarna putih sesuai dengan keperluaanya, disediakan oleh Komiti Pelaksana dengan penjelasan sebagai berikut :
Untuk kategori TANDING mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Gelanggang pertandingan terdiri dari :
Bidang gelanggang :
Berbentuk segi empat bujur sangkar dengan ukuran : 10m x 10m.
Bidang tanding :
Berbentuk lingkaran dalam bidang gelanggang dengan garis tengah 8 m.
Batas gelanggang dan bidang tanding :
Dibuat dengan garis putih selebar ± 5 cm ke arah luar.
Pada tengah-tengah bidang tanding dibuat lingkaran dengan garis tengah 3 m, lebar garis 5 cm berwarna putih sebagai batas pemisah sesaat akan dimulai pertandingan.
Sudut pesilat adalah ruang pada sudut bujur sangkar gelanggang yang berhadapan yang dibatasi oleh bidang tanding terdiri atas :
a.    Sudut berwarna biru yang berada disebelah ujung kanan meja Ketua Pertandingan
b.    Sudut berwarna merah yang berada diarah diagonal sudut biru
c.    Sudut berwarna putih yaitu kedua sudut lainnya sebagai sudut netral.
Untuk kategori TUNGGAL, GANDA dan REGU mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Gelanggang penampilan untuk ketiga kategori tersebut adalah bidang gelanggang dengan ukuran 10 m x 10 m.
2.    Perlengkapan Gelanggang.
Perlengkapan gelanggang yang wajib disediakan oleh Komiti Pelaksana terdiri dari :
o    Meja dan kursi pertandingan
o    Meja dan kursi Wasit Juri
o    Formulir pertandingan dan alat tulis menulis
o    Jam pertandingan, gong (alat lainnya yang sejenis) dan bel
o    Lampu babak atau alat lainnya untuk menentukan babak
o    Lampu isyarat berwarna merah, biru dan kuning untuk memberikan isyarat yang diperlukan sesuai dengan proses pertandingan yang berlangsung
o    Bendera kecil warna merah dan biru, bertangkai, masing-masing dengan ukuran 30 cm x 30 cm untuk Juri Tanding dan bendera dengan ukuran yang sama warna kuning untuk Pengamat Waktu
o    Papan informasi cacatan waktu peragaan pesilaat kategori Tunggal, Ganda dan Regu
o    Tempat Senjata
o    Papan nilai
o    Timbangan. Alat timbang pada saat timbang awal harus sama dengan alat timbang pada saat timbang ulang. Alat timbang yang dipergunakan adalah alat timbang yang sudah ditera dan dinyatakan sah oleh Delegasi Teknik
o    Perlengkapan pengeras suara (sound system)
o    Ember dan gelas plastik, kain pel, kesat / keset kaki
o    Alat perekam suara / gambar, operator dan perlengkapannya (alat ini tidak merupakan alat bukti yang sah dalam menentukan kemenangan)
o    Papan nama : Ketua Pertandingan, Dewan Wasit Juri, Sekretaris Pertandingan, Pengamat Waktu, Dokter Pertandingan, Juri sesuai dengan urutannya (I s/d V). Bila diperlukan istilah tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa lain yang dituliskan di bagian bawah Scoring Board Digital
o    Perlengkapan lain yang diperlukan antara lain, dalam keadaan tertentu (penonton terlalu ramai dan suara Wasit tidak dapat didengar oleh Pesilat) maka Wasit dapat menggunakan pengeras suara / pembesar suara (wireless)